Recent comments

Breaking News

IKLAN DI FACEBOOK, MULAI SEPTEMBER KENA PAJAK

Mark Zuckerberg, dan sang istri, Novela Nawipa
Foto: Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, dan sang istri, Novela Nawipa, ketika berlibur di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu, 12 Oktober 2014.

 KABARINDOnews - Pernah beriklan di Facebook? Mulai 1 September 2020, Anda akan dikenakan biaya, melebihi dari tarif yang sebelumnya Anda bayar. Kenapa? Karena, FB sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai perusahaan pemungut pajak, di tiap transaksi di platform media sosial tersebut.

Aturan pajak itu berlaku untuk apa pun dan untuk siapa pun. Intinya, mulai 1 September 2020, apa pun tujuan pemasangan iklan Anda, baik untuk pribadi maupun bisnis, maka FB akan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dari tarif sebelum pajak.

Pengenaan PPN itu juga berlaku di tiap transaksi di FB, yang terkait dengan wilayah Indonesia. Dengan demikian, FB sebagai platform media sosial dan warga yang melakukan "aktivitas komersil" di FB, tentu tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban membayar pajak.

FaceBook

Boleh jadi, di masa mendatang, FB akan membatasi warga men-share link yang terkait dengan "aktivitas komersil" atau yang diduga bertujuan komersil. Karena, menurut saya, itu juga potensi untuk mendatangkan pajak. Kita tahu, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus gencar menyusuri potensi pajak di ranah digital.

Memungut pajak dari industri digital, memang bukan hal mudah. Karena, sebagian besar aturan pajak yang ada, kan dibuat sebelum era digital tiba. Untuk itu, aturan pajak tersebut harus diutak-atik dulu, bahkan dirombak, agar relevan dengan model bisnis era digital.

Facebook, misalnya. Publik tahu bahwa FB telah memiliki kantor operasional di Capital Place Lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sejak Agustus 2017 lalu. Kala itu, Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, mengatakan, Facebook sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Artinya, sudah ada sejumlah kewajiban terkait pajak.

Tapi, dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pada Senin (07/05/2018), dengan perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, kewajiban FB terkait pajak, belum bisa diterapkan. Karena, menurut Rudiantara, kantor Facebook Indonesia tersebut masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis.

Dalam pertemuan sekitar 30 menit tersebut, dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB, Menkominfo Rudiantara meminta agar FB Indonesia mengubah model bisnisnya, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Sekitar setahun kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang diteken 1 April 2019.

Ada “alat paksa” di peraturan tersebut, antara lain, orang pribadi asing atau perusahaan asing harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebulan setelah mereka beroperasi di Indonesia.

Jika tidak ada itikad baik untuk mendaftarkan NPWP, DJP berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Dengan demikian, orang atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia otomatis menjadi subjek pajak, sehingga keleluasaan DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang atau perusahaan asing tersebut, akan lebih besar.

Maka, pengenaan PPN di tiap transaksi di FB mulai 1 September 2020 itu, adalah buah dari perjuangan yang cukup panjang. Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2020, ada 6 perusahaan digital yang sudah mengenakan PPN ke konsumen mereka: Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Mulai 1 September 2020 tersebut, selain Facebook, ada 9 perusahaan digital lain, yang juga akan mengeksekusi pengenaan PPN. Mereka adalah: Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Nah, sudah ada 16 perusahaan digital yang sudah dan akan mengeksekusi pengenaan PPN. Dari laporan atas keseluruhan pengenaan PPN itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengetahui jumlah transaksi tiap perusahaan digital itu secara berkala. Itu akan menjadi dasar bagi DJP Kemenkeu untuk menetapkan sejumlah kewajiban mereka terhadap negara.

Pertanyaannya, berapa sih potensi pajak dari industri digital di Indonesia? Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menyebut: bisa mencapai Rp 15 triliun. Itu ia ungkapkan pada Minggu (17/05/2020). Dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, pemungutan PPN terhadap transaksi FB, Indonesia sebenarnya ketinggalan.

Dari penelusuran saya, Singapura dan Malaysia sudah mengeksekusi pajak tersebut terhadap Facebook, sejak 1 Januari 2020. Ketinggalan beberapa bulan, tak apa. Yang penting, pajak tersebut benar-benar dimanfaatkan serta bermanfaat untuk rakyat Indonesia.

[ Isson Khairul/IG/KIN]

No comments

Silahkan berkomentar di kolom sini :