ANALISIS HASIL BEDAH PERKARA KASUS BTP
By. DR. H. Abdul Chair R, SH, MH.
(Ahli Hukum MUI)
KABARINDO - Berikut disampaikan analisis hasil Gelar Perkara sbb,
1. Mayoritas Ahli Pidana menyatakan telah terjadi perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
2. Hanya 1 Ahli Pidana yang menyatakan Pasal 156a KUHP bersifat kumulatif.
3. Ahli Agama dan Ahli Bahasa memiliki nilai kesesuaian serta mendukung unsur Penodaan.
4. Saksi Fakta berkesuaian dengan bukti Video.
4.Bukti Labfor sangat mendukung, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan dihapuskan.
5. Bukti Surat (Fatwa MUI) adalah Sah dan memperkuat Alat bukti.
6. Dll.
Dengan demikian para Penyidik berkeyakinan dan meyimpulkan adanya perbuatan pidana berupa Penodaan terhadap Agama .
Oleh karena itu, akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
[BUSE/IG/KIN]
(Ahli Hukum MUI)
KABARINDO - Berikut disampaikan analisis hasil Gelar Perkara sbb,
1. Mayoritas Ahli Pidana menyatakan telah terjadi perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
2. Hanya 1 Ahli Pidana yang menyatakan Pasal 156a KUHP bersifat kumulatif.
3. Ahli Agama dan Ahli Bahasa memiliki nilai kesesuaian serta mendukung unsur Penodaan.
4. Saksi Fakta berkesuaian dengan bukti Video.
4.Bukti Labfor sangat mendukung, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan dihapuskan.
5. Bukti Surat (Fatwa MUI) adalah Sah dan memperkuat Alat bukti.
6. Dll.
Dengan demikian para Penyidik berkeyakinan dan meyimpulkan adanya perbuatan pidana berupa Penodaan terhadap Agama .
Oleh karena itu, akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
[BUSE/IG/KIN]
No comments
Silahkan berkomentar di kolom sini :