Recent comments

Breaking News

SALAH KAPRAH PERSEKUSI




KABARINDO - Persekusi ;,- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti Kata Persekusi sbb:
"persekusi/per·se·ku·si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;"

"memersekusi/me·mer·se·ku·si/ v menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis"

===============================================



PERSEKUSI YANG SESUNGGUHNYA

Tindakan perburuan, senenang-wenang yang dilakukan sesungguhnya terjadi beberapa waktu lalu, dan seluruh Indonesia mengetahuinya, tetapi sayang, kejadian itu tidak dianggap PERSEKUSI sehingga hingga hari ini sepertinya kasus ini tidak berlanjut atauh mungkin tidak tertangani.



PERSEKUSI TERHADAP SBY

Beberapa waktu lalu, kita tahu bahwa rumah mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, digerudug secara ilegal oleh ratusan orang. Kenapa Ilegal? Karena tanpa ijin sama sekali. Dan kasus ini sepertinya tidak ada kelanjutannya, padahal ada mobil yang berhasil diamankan, tetapi sayang yang memiliki mobil ini siapa masih misteri, karena polisi tidak berhasil mengidentifikasi pemilik dari mobil yang tertinggal itu, walaupun banyak tersebar di internet foto seorang anggota dewan dengan mobil tersebut.

PERSEKUSI terhadap Ustadz Tengku Zulkarnain, Ustadz Shobri Lubis & Fahri Hamzah .
Tidak habis pikir saya dengan kasus persekusi yang terjadi kepada ke-3 orang ini. Bagaimana mungkin, sebuah upaya intimidasi oleh ribuan orang, bahkan bersejata tajam, dan bahkan masuk dengan santainya kedalam bandara, bahkan sampai ditempat landasan, banyak polisi yang melihat dan berada ditempat kejadian, tetapi seolah-olah dibiarkan saja. Kasus ini hingga hari ini juga tidak jelas, sepertinya tidak ada kelanjutannya.





Itulah persekusi yang sesungguhnya!!!!

BANSER BELA ULAMA

Beberapa waktu lalu juga banyak beredar berita, dimana Banser melakukan upaya pencarian dan mendatangi terhadap terduga pelaku penghinaan terhadap sejumlah ulama.

Seperti yang terjadi pada kasus penghinaan terhadap Gus Mus, Said Agil, Habib Luthfy, dan KH Maemun Zubair. Siapa yang tidak marah, jika ulama yang bagi mereka sangat dihormati tiba-tiba ada yang berani menistakan dan merendahkan?

















Semua pelaku didatangi Banser untuk tabayyun, dan lalu mereka mengakui salah, lalu dimaafkan.

Sangat indah bukan, tidak sedikit-sedikit lapor polisi, bisa jadi karena kelalaian, sehingga jalur perdamaian lebih diutamakan oleh para Banser.

Tindakan semacam ini tidak bisa disebut PERSEKUSI, karena tujuan Banser adalah tabayyun, lalu meminta agar pelaku minta maaf dan pelakupun dimaafkan. Selesai dengan baik.


FPI BELA ULAMA

Kasus yang sama terjadi kepada FPI dan sebagian masyarakat muslim pendukung Habib Rizieq Shihab. Dimana, saat ini marak pelecehan, penghinaan dan fitnah yang sangat keji ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

Bagi FPI dan para pendukungnya, Habib Rizieq adalah seorang ulama yang sangat mereka hormati. Maka sangat wajar pula jika mereka marah terhadap para pelaku penista.

Lalu, merekapun mencari dan menemukan para pelaku untuk bertabayyun. Jika mereka mengakui salah dan meminta maaf, maka dimaafkan. Selesai. Jika tidak mau mengaku ya diteruskan secara hukum, dilaporkan kepada Polisi. Walaupun sampai saat ini yang saya tahu, semua akhirnya dimaafkan dan tidak dibawa ke Kantor Polisi. Hanya dengan membuat surat pernyataan permintaan maaf bermaterai saja.

Sampai disini, apa yang dilakukan oleh FPI dan para pendukungnya sama persis seperti yang dilakukan oleh BANSER yang sudah melakukan hal seperti ini jauh-jauh hari sebelumnya.

Tetapi yang aneh, tindakan FPI yang semacam ini justru dianggap sebagai perbuatan PERSEKUSI, sementara kalau yang melakukan bukan FPI atau pendukungnya, maka bukan persekusi.

Tentu siapapun tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri dan berbuat radikal. Tetapi, kenapa fokus aparat adalah hanya kepada akibat yang muncul, kenapa sampai terjadi "persekusi", yang akhirnya pelaku penistaan malah dianggap korban, dan yang merasa ulamanya dihina malah dijadikan tersangka?

Kalau mau adil, jika benar terjadi persekusi, maka jadikan tersangka kedua-duanya. Sebab, tidak akan terjadi suatu tindakan persekusi jika tidak ada sebab yaitu penistaan.

Jadi, tindakan PERSEKUSI disematkan hanya eksklusif milik FPI dan pendukungnya, Kalau selain FPI maka bukan PERSEKUSI namanya.

Tolong berikan penjelasan masuk akal, kenapa tindakan selain yang dilakukan FPI seperti yang saya contohkan : Kasus yang menimpa Ustadz Tengku Zulkarnain, Ustadz Shobri Lubis, Fahri Hamzah dan Susilo Bambang Yudhoyono, yang ini semua benar-benar bentuk INTIMIDASI sampai saat ini tidak pernah disebut perbuatan RADIKAL dan PERSEKUSI?
[IG/KIN]

Sumber: Dari berbagai sumber


No comments

Silahkan berkomentar di kolom sini :