Beredar Pesan Berantai WA dan FB Dipantau, Kemkominfo: Itu Hoaks
KABARINDOnews – Beredar pesan singkat
yang disebarkan melalui broadcast di WhatsApp grup. Isinya adalah ditujukan
kepada para direksi Bank Tabungan Negara (BTN). Broadcast tersebut berisikan
bahwa seluruh aktivitas di handphone akan dicatat dan disimpan oleh negara.
Dalam
broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam
menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Berikut
kutipan broadcast yang disebar :
Yth Bapak dan Ibu
Direksi Bank BTN.
Sekilas Info.
Mulai Besok dan Seterusnya ada Peraturan
Komunikasi baru.
Semua panggilan Dicatat
Semua rekaman Panggilan Telepon Tersimpan
WhatsApp dipantau
Twitter dipantau
Facebook dipantau
Semua media sosial Dan forum dimonitor
Informasikan kepada Mereka yang tidak Tahu.
Perangkat Anda Terhubung ke System pelayanan.
Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg
tidak perlu
Beritahu Anak2 Anda, Kerabat dan Teman tentang
ini
* Jangan
teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik /
sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll.*
Polisi telah Mengeluarkan Pemberitahuan yang
Disebut …
Kejahatan Cargo … Dan tindakan akan Dilakukan …
Hapus saja …
Menginformasikan Teman Anda dan Orang lain
juga.
Menulis atau Meneruskan pesan Apapun pada
setiap Perdebatan politik & Agama sekarang Merupakan Pelanggaran …
Penangkapan tanpa Surat Perintah …
Ini sangat Serius,
Please biarkan Diketahui Semua Kelompok dan
Anggota Individu Kami sebagai Group Admin bisa dalam Masalah Besar.
Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg
tdk perlu.
Beritahu semua Orang tentang ini Untuk
ber-hati2.
Tolong bagikan
Pemerintah
sendiri sebelumnya sudah membantah hal tersebut. Bahkan broadcast itu sudah
dipastikan hoaks. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan bahwa
pesan tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.
“Jelas hoaks
itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.
Noor
menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian
informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik).
“Kalau
konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kemkominfo
sendiri meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap
sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum
sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat
merugikan banyak pihak,” ujar dia.
Pemerintah
sendiri telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui
media sosial, aturan tersebut terdapat pada UU ITE. Sebaran melalui media
sosial Whatsapp cenderung bersifat pribadi dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. [Andi Abdad/KIN]
sumber. kominfo.go.id
No comments
Silahkan berkomentar di kolom sini :