[Rilis Media] ALIANSI CINTA KELUARGA SEMINAR KEBANGSAAN ZINA DAN LGBT DALAM TINJAUAN KONSTITUSI
Seminar Nasional
yang mengambil tema Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi hadir sebagai
sebuah sarana edukasi bagi masyarakat dengan harapan mampu menghadirkan
kesadaran (awareness) masyarakat secara lebih luas akan berbagai isu yang
sedang terjadi. Kesadaran yang kemudian akan melahirkan gerakan yang bekerja
secara sistematis dan berkesinambungan di tengah masyarakat.
Dengan bekal ilmu
dan informasi yang diperoleh dalam seminar kebangsaan yang kami
laksanakan, para peserta akan mendapat
bekal yang memadai dan memperoleh pemahaman yang utuh akan pertarungan yang
sebenarnya sedang terjadi. Mengutip pernyataan Pimpinan MPR Dr H.M Hidayat Nur
Wahid, MA dalam keynote speech nya ,
sekolah konstitusi ini ditujukan agar masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi Mualaf Pancasila dan Mualaf Konstitusi yang belum memahami
secara filosofis dan bahkan ahistoris dengan tujuan pendirian bangsa ini berdasarkan
cita-cita para “founding father” dan “founding mother” negara ini.
Dengan peserta
terdaftar sebanyak 374 orang seminar ini terselenggara atas kerjasama AILA
Indonesia, MPR dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaksanakan di
Gedung Nusantara V Gedung DPR. Lima orang nara sumber berbagi ilmu dalam
seminar ini yaitu DR Hamdan Zoelva, SH ; Dr Muzakir, SH.MH. ; Atip Latipulhayat
SH, LLM, Phd. ; Dr Dinar Dewi Kania dan Dr Henri Salahuddin. Dalam kesempatan
ini Ustadz Bachtiar Nasir turut memberikan nasihat dan doanya agar zina dan
LGBT mampu diatasi di negara Indonesia.
Sebagaimana yang
telah kita ketahui bersama, sejak hasil
perjuangan dua belas orang pemohon, bersama Aliansi Cinta Keluarga
(AILA) Indonesia yang bertindak sebagai inisiator serta dibantu sepenuhnya oleh
Tim Hukum Indonesia Beradab serta para pihak terkait yang ikut memberikan
dukungan seperti MUI, Persistri dan
Yayasan Peduli Sahabat yang
melakukan Uji Materi di Mahkamah
Konstitusi (MK) berakhir dengan perbedaan pendapat para hakim MK, dimana hasil
keputusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan hasil 5 orang hakim MK
menolak dan 4 orangnya berbeda pendapat (dissenting opinion). Hasil yang
tentunya menimbulkan kekecewaan bagi kita semua dan masyarakat Indonesia secara
lebih luas.
Namun setiap
peristiwa dan kejadian, diyakini AILA
Indonesia sebagai sarana atau alat yang Maha kuasa memberikan pertolongan
kepada kita semua yang masih
menginginkan tegaknya nilai-nilai kebenaran bagi bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini terbukti hasil di MK ternyata membangkitkan kesadaran masyarakat akan
apa yang sebenarnya sedang terjadi terkait dengan wacana kesusilaan dan moral
dalam konstitusi negara kita.
Hikmah hasil
putusan MK adalah kita semua diberikan kemudahan untuk mengangkat wacana ini di
Masyarakat. Perjuangan advokasi produk perundangan yang tidak sesuai dengan
jati diri bangsa yang semula bukanlah sebuah perjuangan popular dan hampir
tidak terlalu diketahui oleh masyarakat luas, dengan putusan MK yang demikian
menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perjuangan memerdekan diri dari ikatan
produk hukum yang tidak sesuai dengan keyakinan dan hukum yang hidup di masyarakat (living law) adalah
sesuatu yang layak diperjuangkan oleh bangsa ini. Perjuangan ini menjadi perjuangan
bersama seluruh elemen masyarakat.
Wacana
Zina dan LGBT yang menjadi bahasan utama hari ini, tentunya bukan wacana yang
baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana dalam pandangan sebagian
besar masyarakat Indonesia zina dan LGBT dianggap perilaku yang memiliki sifat tercela. Masyarakat meyakini
bahwa zina adalah persetubuhan baik yang dilakukan oleh pihak yang terikat perkawinan
(adultery) maupun persetubuhan yang dilakukan oleh pihak yang tidak
terikat perkawinan (fornication). Masyarakat juga menilai bahwa cabul sesama jenis adalah perbuatan tercela
baik yang dilakukan pada anak-anak ataupun orang dewasa. Namun demikian semua
nilai yang berangkat dari keyakinan keagamaan dan living law di masyarakat
ternyata belum sejalan dengan produk perundangan yang ada.
Hal inilah yang
kemudian mendorong AILA Indonesia untuk melakukan uji materi pasal-pasal
kesusilaan dalam KUHP di MK sebagai upaya untuk perluasan norma agar produk
perundangan yang tidak sesuai dapat sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, norma agama dan norma hukum yang hidup di masyarakat.
Disamping itu adanya fakta dan data yang mengkhawatirkan akibat perilaku zina
dan LGBT yang juga tidak dapat kita abaikan begitu saja. Tingkat aborsi akibat
KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan) diperkirakan mencapai 2.3 juta per tahun
dimana 30%nya dilakukan oleh Remaja. Sementara itu jumlah lelaki seks dengan
lelaki (LSL) terus mengalami peningkatan dan diprediksi hingga tahun 2024 dan
seterusnya akan menjadi penyebab utama meningkatnya kenaikan penderita HIV
(Estimasi dan Proyeksi AIDS disusun oleh Departemen Kesehatan berdasarkan data
AIDS tahun 2011-2016).
Uji materi telah
selesai dengan hasil memberikan amanah secara konstitusi berdasarkan amar
putusan dengan no 46/PUU-XVI/2016 kepada DPR untuk menerima gagasan-gagasan
yang diajukan dalam Uji Materi. Maka perjuangan kita yang semula kita lakukan
di Medan Merdeka Barat beralih ke Senayan. Hari-hari ini dan selanjutnya adalah
hari-hari melakukan pengawalan dalam setiap perubahan dan dinamika terkait
dengan pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR. Untuk itulah kami melakukan
berbagai pertemuan dengan berbagai tokoh-tokoh, komisi dan fraksi yang ada di
DPR. RDPU dengan Komisi III DPR juga telak kami laksanakan pada tanggal 29 Januari
2018. Dimana dalam pertemuan ini beberapa anggota Panja RUU KUHP memberikan
janjinya bahwa pembahasan RUU KUHP telah berusaha memenuhi unsur keadilan
masyarakat sehingga layak hasil dari RUU KUHP ini dinilai sebagai karya agung
perundangan yang sesuai dengan jati diri bangsa. Pernyataan ini tentunya akan
kita sama-sama uji dan tunggu hasilnya dengan terus mengawal proses-proses yang
sedang berlangsung dengan berbagai dinamikanya. Masyarakat perlu pembuktian
yang lebih nyata, bentuk zina dan LGBT yang seperti apa yang ditolak oleh
partai-partai dan anggota panja RUU KUHP. Apakah Zina dan LGBT juga tertolak
jika dilakukan di tempat tertutup dan dilakukan suka sama suka ? Ini masih
perlu di elaborasi lebih jauh dari berbagai pernyataan para petinggi Partai
yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinamika terakhir yang
menjadi perhatian public adalah dengan kehadiran Komisi Tinggi HAM PBB dan 21
Dubes Uni Eropa di Panja RUU KUHP. Ada maksud dan tujuan apa kedatangan mereka
di Komisi III DPR ? Sehingga banyak kalangan
yang kemudian mengambil kesimpulan bahwa bangsa besar yang bernama Indonesia
masih sering mendapatkan tekanan dari berbagai kekuatan global hanya karena
ingin merdeka menunjukan jati dirinya sendiri.
Untuk hal ini mari kita
sama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT agar kiranya para anggota Panja RUU
KUHP benar-benar mampu terbebas dari berbagai tekanan yang berusaha
menggagalkan segala niat baik dalam menghasilkan produk dengan cita rasa
Indonesia sehingga layak disebut Karya Agung Perundangan.
Terkait dengan proses
pengawalan RUU, tidak bisa kita pisahkan juga wacana pengawalan RUU KUHP dengan
proses pembahasan RUU yang sekarang sedang berlangsung di Komisi 8 DPR, yaitu
RUU Penghapusan Kekersan Seksual. Karena isu-isu yang ada didalamnya memiliki
muatan yang hampir serupa tentang kejahatan dan penyimpangan seksual. Untuk hal
ini AIL Indonesia juga telah melakukan prose RDPU dengan Komisi 8 pada tanggal
31 Januari yang lalu. Dimana Aila Indonesia telah memberikan DIM Daftar
Inventarisasi Masalah untuk RUU PKS sebagaima DIM RUU KUHP yang sudah kami
berikan terlebih dahulu. Kritik utama dari RUU PKS adalah adanya muatan-muatan
sekuler terkait dengan konsep kekerasan seksual yang sangat kuat dalam RUU ini.
Dalam kesempatan ini,
kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Keadilan
Sejahtera yang telah mempercayakan kerjasama penyelenggaraan seminar. AILA
sangat terbantu karena memang AILA merupakan aliansi mandiri dari berbagai
organisasi kemasyarakatan yang siap bekerjsama dengan berbagai pihak yang
memiliki kesesuain visi dan misi perjuangan. Sekaligus kami juga ingi
mengucapkan Terimakasih juga atas penghargaan yang telah diberikan kepada AILA
oleh BPKK Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS pada hari ibu bulan
Desember 2017.
Menutup rangkaian
seminar ini, pada akhir acara diadakan peluncuran dan konsolidasi komunitas
SAHABAT AILA Indonesia. Sebagai wadah menjaga dinamika gerakan masyarakat dalam
memahami berbagai konsep tentang perempuan, keluarga dan anak serta mampu
mengawal berbagai proses legislasi terkait. Sahabat Aila diharapkan mampu
menjadi inspirasi beraneka kegiatan
strategis di tengah masyarakat. Guna memberikan informasi dan membangun
kesadaran di Masyarakat dalam rangka melindungi perempuan, keluarga dan anak
dari berbagai ancaman.
Terakhir, kami berharap
kepada seluruh masyarakat Indonesia berkenan mendoakan semua langkah yang kita
tempuh senantiasa mendapatkan kekuatan bimbingan dan pertolongan dari Allah
SWT, sehingga langkah kita semua adalah langkah yang dipenuhi dengan keikhlasan
dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
No comments
Silahkan berkomentar di kolom sini :