Polisi Perlakukan Gadis Dibawah Umur Bak Penjahat Kelas Kakap? Bagaimana Dari Sisi Hukum?
| Korps Brigade Mobile atau sering disingkat Korps Brimob a(Foto TB News) |
SUKOHARJO - Tragedi penggerebekan yang dialami para santriwati Ponpes Hamalatul Qur'an putri di Mojolaban, menyita perhatian publik. Banyak pihak yang mengecam tindakan polisi saat melakukan penggrebekan, karena dinilai tak sesuai prosedur serta melanggar UU Perlindungan anak dan perempuan.
Santriwati dibawa jam 3 pagi sambil ditodong laras panjang bak menangkap penjahat kelas kakap.
Tapi sebelum marah-marah terkait kasus ini mari kita bahas bagaimana sebenarnya dari sisi hukum?
- Kronologi yang Dipersoalkan.
Menurut surat edaran Yayasan Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, puluhan polisi mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mendobrak pintu pondok pukul 03.20 WIB saat santriwati tidur dan belum pakai jilbab.
Mereka ditarik keluar, ditodong, disuruh tiarap, bahkan ada balita 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa dan anak 5 tahun sempat hilang. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Mojolaban lalu Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali dan kuasa hukum, tanpa surat panggilan.
- Aturan Hukum: Anak Saksi Wajib Didampingi.
Padahal di UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) aturannya jelas:
Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau Pekerja Sosial, ini diatur Pasal 23 ayat (2) UU SPPA.
Bahkan aturannya juga menyebutkan dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain.
Definisi Anak Saksi sendiri adalah orang yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Artinya, meskipun statusnya hanya saksi kasus pembakaran warung babi, kalau usianya di bawah 18 tahun, wajib didampingi orang tua, P2TP2A, atau KPAI. Tidak boleh diperiksa sendirian.
- Cara Periksa Anak Juga Diatur, Tidak Boleh Pakai Seragam dan Senjata.
Mekanisme pemeriksaan korban anak aturannya pemeriksaan dilakukan dengan suasana nonformal, penyidik tidak memakai seragam, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti anak, didampingi orang tua atau psikolog.
Dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: Brimob bersenjata lengkap, dobrak pintu, todong laras panjang, bentak-bentak jam 3 pagi.
Polres Sukoharjo memang menyebut pemeriksaan sudah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan UPTD PPA, tapi itu saat di Polres, bukan saat penggerebekan dini hari di pondok.
- Aturan Perlindungan Perempuan: Wajib Polwan.
Ini yang paling banyak dilanggar. Dari sisi perlindungan perempuan, aturannya lebih ketat lagi:
Penjelasan Pasal 37 KUHAP menjelaskan bahwa penggeledahan badan yang wanita dilakukan pejabat wanita. Dan aturan teknisnya, penggeledahan badan dan atau pakaian seorang wanita sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan.
Dalam hal penggeledahan wanita, maka penggeledahan badan dilakukan oleh Polwan. Apabila tidak ada Polwan, maka penggeledahan dilakukan oleh Karyawan Sipil Wanita Polri / Wanita yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019: Dalam hal pemeriksaan terhadap korban atau saksi perempuan dan/atau anak, penyidik perempuan (Polwan) diutamakan. Korban perempuan di bawah umur wajib diperiksa oleh Polwan, atau penyidik laki-laki dengan pendamping Polwan bila tidak tersedia.
Bahkan di KUHAP baru Pasal 147 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari sikap maupun pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Dari Sisi Hukum, Bisa Dinilai Apa?
Jika klaim dalam surat edaran itu benar, maka ada dugaan:
1. Pelanggaran SOP Penggunaan Kekuatan - Perkap Kapolri No.1/2009 dan No.8/2009 tentang HAM, penggunaan kekuatan harus proporsional. Untuk gadis di bawah umur berstatus saksi, tidak proporsional pakai laras panjang.
2. Pelanggaran UU Perlindungan Anak & UU SPPA - Memeriksa anak tanpa pendamping.
3. Pelanggaran Aturan Perlindungan Perempuan - Penggeledahan pondok putri oleh polisi laki-laki, menarik santriwati yang belum berjilbab, bukan oleh Polwan.
4. Dugaan Penganiayaan Psikis - Membuat trauma balita dan santriwati karena perlakuan merendahkan dan mengintimidasi.
Jalur hukum yang bisa ditempuh keluarga adalah lapor ke Propam Polda Jateng, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan KPAI/KPAD untuk evaluasi.
Polisi memang punya tugas mengusut kasus pembakaran warung yang tersangkanya mantan napi, tapi bukan berarti bisa asal-asalan sampai memperlakukan anak-anak perempuan bak penjahat kelas kakap, karena mengusutnya terhadap perempuan dan anak di bawah umur tetap harus sesuai aturan khusus.
Disadur dari: Surat Edaran Ponpes Hamalatul Qur'an, UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA, KUHAP Pasal 37, Perkap No.6 Tahun 2019, Komnas Perempuan.
[TK/IG/KIN]
No comments
Silahkan berkomentar di kolom sini :