Ketika Pintu Asrama Santriwati Didobrak: Penegakan Hukum Tak Boleh Menakut-nakuti
![]() |
| Ilustrasi: pesantren menjelang subuh dan timbangan keadilan |
Apa yang terjadi
Tim gabungan Polda Jawa Tengah menggerebek pesantren di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) menjelang subuh, dengan sasaran dua pesantren, satu di Mojolaban dan satu lagi di Jenawi, Karanganyar. Penggerebekan itu merupakan pengembangan penindakan kasus pembakaran warung mi babi di wilayah tersebut pada 12 September 2026. liputan6tempo
Menurut pihak pesantren, 12 santriwati dan 4 pengasuh dibawa ke Mapolres Sukoharjo setelah polisi mendobrak asrama santriwati. Dalam kronologi yang dihimpun Tirto, pintu kamar didobrak hingga hampir hancur, dan para santriwati diduga ditarik keluar di bawah ancaman laras senjata api. Pengurus juga menyebut barang disita tanpa surat resmi. Semua ini masih berupa tudingan pihak pesantren. Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Polisi Dobrak dan Bawa Belasan Santriwati +2
Hasil akhirnya penting dicatat: setelah pemeriksaan, pihak pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka, sehingga seluruh ustazah dan santriwati dipulangkan. Polres Sukoharjo bahkan mengembalikan sejumlah barang yang disebut tidak terkait dengan perkara pembakaran. liputan6kumparan
Respons yang berbeda
Polisi menyatakan langkahnya sah. Kapolres Sukoharjo menegaskan penggeledahan sesuai prosedur dan dilengkapi surat penggeledahan. Polda Jateng juga menyebut personel polisi wanita dilibatkan dan ada pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. kumparanliputan6
Namun tekanan publik terus naik. Direktur Imparsial menilai polisi harus tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan menyebut adanya dugaan intimidasi. Anggota Komisi III DPR mengusulkan Tim Gabungan Pencari Fakta independen yang melibatkan Komnas HAM dan KPAI. Polri sendiri menyatakan keluhan akan didalami lewat pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan. Mengapa Polisi Menggerebek Pondok Pesantren di Sukoharjo +2
Pandangan kami
Pertama, kejahatan harus diusut. Membakar warung orang adalah tindak pidana dan pelakunya harus bertanggung jawab. Tidak ada yang membantah itu.
Kedua, izin dari pengadilan tidak otomatis membuat cara pelaksanaannya benar. Hukum acara tidak hanya mengatur boleh atau tidaknya menggeledah, tetapi juga bagaimana melakukannya. Menggeledah asrama anak perempuan di waktu subuh, dengan puluhan petugas, pintu didobrak, dan dugaan senjata terarah ke santriwati, menimbulkan pertanyaan serius soal proporsionalitas. Apakah tidak ada cara yang kurang menakutkan, misalnya meminta pengurus membukakan pintu, atau menggeledah di waktu yang lebih wajar?
Ketiga, ada anak-anak dan perempuan yang trauma. Mereka diperiksa berjam-jam sebagai saksi dan baru pulang setelah wali santri datang. Dalam kondisi seperti ini, kata “sesuai SOP” tidak cukup menjawab rasa takut mereka. Janji pendampingan psikologis dari Polri patut dicatat, tetapi harus benar-benar dijalankan.
Keempat, nama baik pesantren ikut dipertaruhkan. Ketika sebuah lembaga pendidikan digerebek lalu dinyatakan tidak terlibat, kerusakannya sudah terjadi di mata publik. Pemulihan nama baik harus dilakukan secara terbuka.
Yang kami tuntut
- Investigasi independen dan terbuka. Pemeriksaan internal saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan. Hasilnya harus diumumkan ke publik.
- Kejelasan soal tudingan intimidasi, penggunaan senjata, penyitaan tanpa surat, dan pemaksaan terhadap santriwati. Jika terbukti, harus ada sanksi bagi personel yang terlibat.
- Pemulihan korban: pendampingan psikologis, pengembalian seluruh barang, dan pemulihan nama baik pesantren.
- Perbaikan prosedur penggeledahan di lingkungan yang dihuni anak dan perempuan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Penegakan hukum yang baik membuat warga merasa terlindungi, bukan ketakutan. Selama pertanyaan di atas belum dijawab tuntas, kepercayaan publik kepada aparat akan terus dipertaruhkan.
Artikel ini diperbarui berdasarkan informasi yang tersedia hingga 2 November 2026.
[Redaksi KIN/Cloude]

No comments
Silahkan berkomentar di kolom sini :